goKUPS adalah Sistem Navigasi untuk meng-visualisasikan data kelompok usaha perhutanan sosial, sistem ini adalah menjadi sistem pendukung dan terintegrasi dengan Sistem Navigasi Perhutanan Sosial (SINAV PS).
SINAV PS dibangun dengan tujuan untuk mengukur capaian-capaian yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan.
goKUPS dibangun oleh Direktorat BUPSHA dan didukung penuh oleh SetditJen PSKL di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) adalah kelompok tani dan/ atau kelompok tani hutan anggota pemegang Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) atau kelompok tani/ kelompok tani hutan/ koperasi pemegang Izin Usaha Hutan Kemasyarakatan (HKm) atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR) atau kelompok tani hutan anggota pemegang Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) atau kelompok masyarakat mitra pengelola pada Kemitraan Kehutanan atau pemegang hak hutan Adat (Masyarakat Hukum Adat) atau kelompok tani Hutan Rakyat (HR).
Direktorat BUPSHA (Direktorat Bina Usaha Perhutanan Sosial dan Hutan Adat) adalah Direktorat pada Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
BUPSHA mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan usaha perhutanan sosial dan hutan adat.